Or try one of the following: 詹姆斯.com, adult swim, Afterdawn, Ajaxian, Andy Budd, Ask a Ninja, AtomEnabled.org, BBC News, BBC Arabic, BBC China, BBC Russia, Brent Simmons, Channel Frederator, CNN, Digg, Diggnation, Flickr, Google News, Google Video, Harvard Law, Hebrew Language, InfoWorld, iTunes, Japanese Language, Korean Language, mir.aculo.us, Movie Trailers, Newspond, Nick Bradbury, OK/Cancel, OS News, Phil Ringnalda, Photoshop Videocast, reddit, Romanian Language, Russian Language, Ryan Parman, Traditional Chinese Language, Technorati, Tim Bray, TUAW, TVgasm, UNEASYsilence, Web 2.0 Show, Windows Vista Blog, XKCD, Yahoo! News, You Tube, Zeldman
NangunSatKerthiLokaBali.com
Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era BaruBuka MUSRENBANG, Gubernur Koster: Komit Kerja Lebih Keras dan Cepat, Bersatu Ciptakan Fondasi Bali yang Kuat 15 Apr 2025, 9:53 am
DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster membuka secara resmi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (15/4).
Gubernur Koster menyampaikan pembangunan Bali dalam lima tahun ke depan akan dijalankan dengan konsep satu pulau, satu pola dan satu tata kelola. Meskipun ada kewenangan dari kabupaten/kota untuk mengelola daerahnya masing masing, namun tidak boleh mengabaikan kepentingan bersama. Gubernur Koster menegaskan, untuk mewujudkan visi besar itu mesti ditopang dengan strategi pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah sehingga kita harus bersatu dan bersama-sama mewujudkannya.
Koster menambahkan sejumlah program prioritas akan menjadi hal fundamental yang akan di akselerasi dalam pencapaiannya, tidak hanya untuk pembangunan Bali dalam 5 tahun kedepan tetapi juga menjadi landasan bagi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
”Hal fundamental telah dirancang sehingga agenda pembangunan menjadi terarah, kita akselerasi pelaksanaan semua program, kita harus bekerja lebih cepat dan lebih keras lagi sehingga pondasi kita menjadi kuat,” imbuhnya.
Ia menyampaikan sejumlah program prioritas yang telah dicanangkan seperti penggunaan energi bersih terbarukan, swasembada dan diversifikasi pangan, pengendalian alih fungsi lahan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur strategis penunjang pariwisata, seperti underpass untuk memecah kemacetan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung serta pembangunan subway.
Orang nomor satu di Bali ini juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia Bali melalui program satu keluarga satu sarjana yang diprioritaskan bagi keluarga miskin yang belum memiliki sarjana di tengah keluarganya. Tidak hanya itu, Gubernur juga ingin mengupayakan sekolah gratis sampai ke tingkat SMA/SMK. Dengan demikian, akan tumbuh SDM Bali yang unggul, profesional dan mampu berkompetensi.
”Untuk itu kita harus gerak cepat, akhir 2029 semua pondasi sudah terbentuk sehingga pergerakan kita kedepannya akan lebih terarah dan tertata,” tuturnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Irjen. Pol. Purn. Sang Made Mahendra Jaya yang hadir secara daring, dalam arahannya menyampaikan beberapa penekanan dalam pelaksanaan Musrenbang diantaranya mendorong inovasi dan akselerasi program unggulan daerah serta fokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik, tidak berdasarkan pemerataan perangkat daerah atau alokasi anggaran sebelumnya. Irjen Kemendagri juga menekankan sebagai daerah pariwisata, Bali selain masalah kemacetan juga harus menyelesaikan persoalan kebersihan, tidak hanya tentang sampah tetapi lebih luas lagi terkait dengan keasrian dan keindahan lingkungan.
Hal senada juga direkomendasikan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian PPN/Bappenas, Abdul Malik Sadat Idris dimana terdapat beberapa isu strategis terkait Bali yang perlu mendapat perhatian seperti Pembangunan manusia dan ekonomi wilayah non metropolitan, tingginya pencemaran air dan konversi lahan serta menurunnya kualitas ekosistem pesisir serta masih kurangnya pengembangan sektor pertanian dan ekonomi kreatif dalam mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan.
Pembukaan Musrenbang pada hari ini juga turut dihadiri oleh Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Ketua MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Bupati/walikota se Bali, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Tim Percepatan Pembangunan serta instansi vertikal, BUMD/BUMN dan lembaga / asosiasi kemasyarakatan.
Artikel Buka MUSRENBANG, Gubernur Koster: Komit Kerja Lebih Keras dan Cepat, Bersatu Ciptakan Fondasi Bali yang Kuat pertama kali tampil pada NangunSatKerthiLokaBali.com.
Dewan Setujui Perda Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Gubernur Koster Apresiasi dan Segera Tindaklanjuti ke Pusat 15 Apr 2025, 9:45 am
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bali karena telah merampungkan pembahasan serta menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, dalam acara Rapat Paripurna ke 15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Selasa (15/4).
Selanjutnya, Gubernur Koster juga mengucapkan terima kasih atas rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, semua rekomendasi tersebut akan dipelajari dan dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti sebagai penyempurnaan kebijakan program dan kegiatan pada tahun-tahun mendatang.
“Saya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat atas substansi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Fraksi PDIP Gede Kusuma Putra menyampaikan laporan akhir Dewan terkait Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Disampaikan bahwa, pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi Bali mendorong peran aktif Wisatawan Asing berpartisipasi ikut menjaga Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali secara berkelanjutan.
Pengaturan Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali didasarkan pada asas keadilan,kewajaran, transparansi, akuntabel, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan. Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Di samping itu, peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan adanya pedoman yang pasti dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil Pungutan Wisatawan Asing.
Untuk itu, setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, maka DPRD Provinsi Bali sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya.
Selanjutnya, Gede Kusuma Putra menyampaikan beberapa Rekomendasi Dewan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, diantaranya Dewan Mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengelolaan hasil hasil atau produk produk sektor primer (pertanian dalam arti luas);
Pemerintah Provinsi Bali perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap semua stakeholder (Telkom, PLN dan yang lain) sekaligus penataan terhadap pemasangan jaringan kabel yang semrawut yang menyebabkan terganggunya pemandangan indah di berbagai sudut kota yang ada (Pemasangan jaringan kabel harus diupayakan untuk memungkinkan pohon pohon yang tumbuh dibawahnya; Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan penanganan Duktang yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusifitas kenyamanan dan ketentraman Bali. Langkah langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas; serta beberapa poin rekomendasi lainnya.
Artikel Dewan Setujui Perda Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Gubernur Koster Apresiasi dan Segera Tindaklanjuti ke Pusat pertama kali tampil pada NangunSatKerthiLokaBali.com.
Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali Tindak Tegas 4 Pangkalan LPG 3 Kg di Gianyar 15 Apr 2025, 9:14 am
Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali Tindak Tegas 4 Pangkalan LPG 3 Kg di Gianyar, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat dan Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan
GIANYAR – Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Gianyar pada Selasa (15/4). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian gas LPG 3 kg, khususnya menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Inspeksi mendadak ini menyasar lima (5) pangkalan LPG 3 kg, yaitu pangkalan LPG 3 kg di Jalan Raya Bone Blahbatuh milik I Ketut Jiwi, pangkalan LPG 3 kg Jalan Raya Blega Blahbatuh milik I Wayan Tantrayasa, pangkalan LPG 3 kg di Br. Tegalingah milik Ni Wayan Cuk Juarini, pangkalan LPG 3 kg di Br. Mas Bedulu Blahbatuh milik Pande Putu Sudiarta dan pangkalan LPG 3 kg di Br. mas Buahbatuh milik Pande Putu Edi Suartana.
Dari lima (5) pangkalan ini, ditemukan empat (4) pangkalan yang tidak sesuai SOP. Pelanggaran ini berupa tidak adanya palang pangkalan yang dipasang ditempat yg mudah dilihat oleh masyarakat, sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui keberadaan pangkalan tersebut.
Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan di temukan pelanggaran berupa pemasangan palang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan (diletakkan di bagian dalam pagar pangkalan), dari lima titik pangkalan yang di sidak, terdapat empat pangkalan yang masih melakukan canvassing (distribusi secara mandiri ke konsumen atau agen). Inspeksi mendadak ini dilakukan sesuai laporan yang diterima dari masyarakat, dan setelah di cek kebenarannya antara laporan dan kenyataannya tidak berbeda (benar).
“Terhadap temuan ini, kami, tim satgas, telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai,” ungkapnya.
Tindakan tegas juga dilakukan oleh pihak Pertamina dan Hiswana Migas. Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian mengatakan selain pembinaan, sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberikan kepada pihak pangkalan apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami memberikan sanksi tegas kepada empat (4) pangkalan tersebut berupa pemotongan kuota 50% sampai batas yg belum ditentukan, dan juga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)”, tegas Zico Aidillah.
Artikel Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali Tindak Tegas 4 Pangkalan LPG 3 Kg di Gianyar pertama kali tampil pada NangunSatKerthiLokaBali.com.
Tegas dan Keras, Gubernur Koster Datangi Imigrasi Langsung Deportasi WNA AS Pelaku Kriminal di Pecatu 14 Apr 2025, 10:35 am
DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing (WNA) yang berperilaku meresahkan dan melanggar hukum di wilayah Bali.
Langkah tegas berupa deportasi langsung akan diambil terhadap WNA yang terbukti melakukan tindakan onar, melanggar norma sosial, atau tidak menghormati budaya dan aturan hukum yang berlaku di Pulau Dewata.
“Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” tegas Gubernur Koster dalam konferensi pers penanganan WNA pelaku keonaran di Nusa Medika Clinic Pecatu, yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin (14/4).
Lebih lanjut, Gubernur Bali bersama Kakanwil Ditjenim Bali, Kakanimsus Ngurah Rai, Kadisparda Bali dan Polda Bali menyampaikan bahwa terkait peristiwa viral seorang Warga Negara Asing (WNA), berinisial MM, laki-laki berusia 27 tahun asal Amerika Serikat yang mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar yang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 1 Mei 2025.
Maka terkait kasus tersebut, Gubernur Koster menerangkan bahwa pelaku MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Deportasi akan dilakukan malam ini juga jam 7 malam (19.00 WITA), dimana pelaku MM akan dipulangkan ke negaranya dengan menggunakan pesawat udara,” tegas Gubernur Koster.
Sebagai penutup konferensi pers, Gubernur Koster menyampaikan bahwa dari awal tahun 2025 sampai 31 Maret 2025 telah ada 128 kasus deportasi, paling banyak dari negara Rusia (32 kasus), Amerika Serikat (10 kasus) dan beberapa negara lainnya.
Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keharmonisan sosial, serta nama baik Bali sebagai destinasi wisata dunia yang beradab dan bermartabat.
Artikel Tegas dan Keras, Gubernur Koster Datangi Imigrasi Langsung Deportasi WNA AS Pelaku Kriminal di Pecatu pertama kali tampil pada NangunSatKerthiLokaBali.com.
Gubernur Koster Sepakat Revisi Perda Nomor 6 tahun 2023 Terkait PWA, Harap DPRD Ikut Sosialisasi SE Gerakan Bali Bersih Sampah 14 Apr 2025, 10:32 am
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (14/4).
Rapat itu teragendakan Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055.
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, Gubernur Koster menyatakan sepakat atas usulan Fraksi-Fraksi DPRD tentang adanya pengaturan melalui Peraturan Gubernur mengenai proses dan mekanisme Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Hal itu bertujuan agar mekanisme pungutan bisa dilaksanakan dengan jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, hasil PWA diprioritaskan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali sesuai dengan amanat UU Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan telah diperluas untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.
Mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama untuk PWA, menurutnya sangat penting untuk memastikan proses pungutan tersebut berjalan efektif, efisien dan akuntabel.
Selanjutnya, mengenai Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055, Gubernur asal Desa Sembiran tersebut menegaskan sangat penting untuk Bali, meskipun sebelumnya sudah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Hal itu dikarenakan Peraturan Daerah akan menjadi payung hukum yang lebih pasti untuk menyelamatkan alam Bali.
Ia pun menambahkan bahwa SE tersebut sudah mempedomani SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11-2016 sehingga landasan yuridis formal, yuridis material dan yuridis konstitusional telah sesuai.
“Masalah sampah dan kemacetan di Bali menjadi salah satu faktor penting yang diatur dalam raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Hal tersebut diatur pada arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa kebijakan, strategi implementasi, indikasi program/kegiatan dalam kurun 2025-2055,” jelasnya.
Di akhir sidang, Gubernur Koster berharap kepada para anggota DPRD yang berkesempatan reses dan bertemu konstituen untuk turut serta mensosialisasikan masalah penanganan lingkungan Bali yang tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tersebut.
“Surat Edaran ini sangat penting, demi Bali yang bersih. Jangan sampai Bali terlambat menangani sampah,” pungkasnya.
Artikel Gubernur Koster Sepakat Revisi Perda Nomor 6 tahun 2023 Terkait PWA, Harap DPRD Ikut Sosialisasi SE Gerakan Bali Bersih Sampah pertama kali tampil pada NangunSatKerthiLokaBali.com.
Larangan AMDK di Bawah Satu Liter Sesuai dengan Permen LHK No.75/2019 14 Apr 2025, 8:47 am
DENPASAR – Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sudah sesuai dengan kebijakan pengurangan sampah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2029. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup I Made Rentin dalam siaran persnya di Denpasar pada Minggu (13/4).
Menurutnya SE Gubernur Poin V, Larangan dan Pengawasan nomor 4 yang berbunyi “Setiap Lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali”, bertujuan untuk menjalankan amanat Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 yang tertuang dalam Pasal 2 untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30% dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah tahun 2029.
Ia menambahkan, Permen LHK No.P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen merupakan bagian dari amanat UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada pasal 15 disebutkan bahwa Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam dan Peraturan Pemerintah No.81/2012, pada pasal 12 – 15 yang mengatur kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan oleh produsen.
“Menindaklanjuti mandat tersebut maka diterbitkan Permen LHK No.P.75/2019 yang mengatur lebih teknis mengenai kewajiban pengurangan sampah oleh produsen,” ujarnya.
Dalam lampiran Permen LHK No.P.75/2019 diatur jenis produk, kemasan, dan/atau wadah pada bidang usaha manufaktur. Salah satunya pada kewajiban pembatasan oleh produsen menyebutkan kemasan botol untuk produk minuman berbahan plastik Polyethylene (PE) dan Polyethylene terephthalate (PET) dibuat dengan volume paling kecil 1 liter.
“Tahap pertama dalam pengurangan sampah oleh produsen adalah upaya produsen untuk membatasi timbulan sampah. Secara sederhana adalah bagaimana upaya Produsen tidak lagi menghasilkan sampah dari penggunaan produk, wadah dan/atau kemasan yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” ujarnya.
“Jadi tujuan dikeluarkannya SE tersebut juga untuk mendukung kebijakan dan tujuan pemerintah pusat,” jelas Rentin.
Menurut Rentin, Pemerintah Provinsi Bali berupaya menjalankan arahan Pemerintah Pusat dalam akselerasi penuntasan sampah pada hulu yakni dengan pengaturan kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, sehingga jumlah sampah yang dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berkurang.
Kebijakan ini lahir sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk beralih dari konsumsi plastik sekali pakai menuju kebiasaan penggunaan wadah minum yang dapat digunakan kembali, seperti penggunaan tumbler. Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi sampah plastik, tetapi juga untuk membentuk karakter masyarakat Bali yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Pemerintah juga mendorong pelaku industri untuk merancang ulang kemasan yang lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas siklus hidup produknya. Ini sejalan dengan arah nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, di mana produsen dapat menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan Extended Producer Resposibility (EPR) sehingga tidak lagi hanya berperan dalam proses produksi, tetapi juga harus bertanggung jawab hingga tahap pasca konsumen.
Artikel Larangan AMDK di Bawah Satu Liter Sesuai dengan Permen LHK No.75/2019 pertama kali tampil pada NangunSatKerthiLokaBali.com.
TP PKK Provinsi Bali Laksanakan Kegiatan Berbakti dan Berbagi, 120 Paket Sembako di Bagikan di Desa Sembiran 14 Apr 2025, 8:42 am
BULELENG – Tim Penggerak PKK Provinsi Bali melaksanakan kegiatan berbakti dan berbagi di Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng pada Senin (14/4). Sebanyak 120 paket sembako diberikan kepada masyarakat yang terdiri dari 35 orang lansia, 6 orang ibu hamil, 12 orang penyandang disabilitas, 12 orang kader PKK, 15 orang balita serta 40 orang kader Posyandu yang berasal dari tujuh Banjar dinas se-desa Sembiran Kecamatan Tejakula. Masing-masing terdiri dari beras 20 kg, telur 2 krat, 2 kotak susu.
Sementara bantuan lain juga diserahkan oleh berbagai mitra kerja PKK Provinsi Bali antara lain 120 paket olahan ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, 120 Paket Dupa oleh Satpol PP Provinsi Bali, 50 paket sembako, 1 kursi roda, 3 tongkat kaki untuk lansia dan disabilitas oleh Dinas Sosial PPPA Provinsi Bali, 120 krat telur oleh BKKBN Provinsi Bali, bantuan paket susu untuk balita dan ibu hamil oleh IBI Bali, paket multivitamin oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali, 120 krat telur, 1000 bibit cabe dan 200 bibit durian oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta 200 bibit tanaman lainnya oleh Dinas KLH Provinsi Bali.
“Kegiatan ini adalah serangkaian puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-53 Tahun 2025. Ada sedikit oleh-oleh dari TP Posyandu dan TP PKK Provinsi Bali,” ungkap Ketua TP PKK sekaligus Ketua TP Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara TP PKK Provinsi Bali, TP Posyandu Provinsi Bali, OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta Mitra Kerja PKK.
Dilanjutkan, wanita pendamping Gubernur Bali asal Desa Sembiran tersebut juga meninjau pelaksanaan demo masak oleh Bali Chef Community (BCC) dengan memberdayakan ibu-ibu PKK Desa Sembiran. Menurutnya hal tersebut sangat baik untuk memajukan potensi panganan lokal asli Sembiran serta UMKMnya. Selain itu, Putri Koster juga meninjau pelaksanaan pelayanan kesehatan umum dan konsultasi dokter spesialis gratis yang dipusatkan di Kantor Perbekel Desa Sembiran serta pelaksanaan vaksinasi VAR pada anjing yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan yang diinisiasi oleh Ketua TP PKK Provinsi Bali tersebut. “Saya sebagai kepala daerah mengucapkan terima kasih dan karena sudah melaksanakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini,” kata Sutjidra.
Sementara Plt. Kepala DKLH Provinsi Bali, I Made Rentin menyampaikan penyuluhan tentang pengolahan sampah berbasis sumber/kelestarian lingkungan. Ia menyampaikan penyelesaian permasalahan sampah merupakan program mendesak yang ingin diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Ia meminta agar kebijakan ini dapat didukung oleh seluruh masyarakat.
“Ada arahan dari pimpinan kita, Bapak Gubernur untuk melakukan pengolahan sampah berbasis sumber di masing-masing rumah. Pilah dulu sampah mana sampah organik yang bisa kita treatment, kita tuntaskan di rumah masing-masing rumah tangga, mana sampah plastik yang bisa di daur ulang dan sebagainya,” jelas Rentin.
Ia menyampaikan harus ada kesadaran kolektif masyarakat bahwa permasalahan sampah bukan hanya urusan pemerintahan daerah namun juga kewajiban kita bersama mulai dari masing-masing rumah tangga.
Artikel TP PKK Provinsi Bali Laksanakan Kegiatan Berbakti dan Berbagi, 120 Paket Sembako di Bagikan di Desa Sembiran pertama kali tampil pada NangunSatKerthiLokaBali.com.
Wayan Koster KB Bali Bukan Soal Jumlah Tapi Penerus Budaya Bali 13 Apr 2025, 10:57 am
DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Bali tidak menutup diri untuk kehadiran orang luar Bali yang mencari penghidupan di Bali. Namun hal tersebut jangan sampai menggerus populasi orang lokal Bali.
“Di Bali bukan persoalan jumlah siapa yang datang ke Bali, tetapi siapa yang kita ajak untuk mengurus budaya,” ungkapnya saat menghadiri Kongres Daerah XI IA ITB Pengda Bali di Duta Orchid Garden, Minggu (13/4).
Hal itu adalah masalah serius. Menurutnya keunggulan Bali dibandingkan dengan daerah lainnya hanyalah kebudayaannya. Kalau budaya Bali tidak ada maka Bali akan hilang.
“Tidak ada yang mebanjar, tidak ada yang ngelawar, tidak ada Purnama-Tilem, tidak ada Odalan, Galungan, Kuningan, Ngaben. Berbagai aktivitas budaya akan terancam,” jelasnya.
Hal itulah yang menyebabkan ia menolak pemberlakuan KB dua anak di Bali karena akan menyebabkan pertumbuhan penduduk Bali semakin rendah serta mengancam kehidupan masyarakat Bali, terutama budayanya.
“Saya sedang bekerja keras untuk memproteksi budaya Bali ini. Kalau tidak bahaya. Bali ini keunggulannya cuma satu. Cuma budaya di luar itu tidak ada. Kalau kebudayaan Bali ini tidak dijaga dengan baik, wilayahnya kecil, penduduknya sedikit, siapa yang akan mengurusnya kedepan?,” imbuh Koster.
Program KB Bali empat anak, mendapat respon positif dari para Alumni ITB yang hadir. Para alumni kompak berfoto dengan gaya empat jari menunjukkan dukungannya terhadap program yang digagas oleh Gubernur lulusan ITB tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum IA ITB Pengda Bali, Cokorda Alit Indra Wardhana menyampaikan kongres daerah XI IA ITB Pengda Bali 2025 merupakan ajang konsolidasi alumni ITB di Bali sekaligus wujud nyata komitmen kontribusi terhadap pembangunan daerah sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“IA ITB Bali siap mendukung program strategis Pemerintah Provinsi Bali, mulai dari penguatan SDM, teknologi terapan, transisi energi, hingga digitalisasi berbasis kearifan lokal,” tuturnya.
Artikel Wayan Koster KB Bali Bukan Soal Jumlah Tapi Penerus Budaya Bali pertama kali tampil pada NangunSatKerthiLokaBali.com.
Kolaborasi Alumni ITB Lintas Generasi di Bali Dukung Bali Era Baru Karya Gubernur Koster 13 Apr 2025, 10:42 am
DENPASAR – Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) di Bali menyatakan komitmen mendukung program pembangunan Bali Era Baru yang dicetuskan Gubernur Bali Wayan Koster.
Konsolidasi lintas generasi Ikatan Alumni ITB di Bali telah dilakukan pada Kongres Daerah XI Ikatan Alumni ITB Pengda Bali 13 April 2025 di Duta Orchid Garden, Denpasar.
Para alumni berkomitmen mendukung kepemimpinan Gubernur Koster yang juga alumni ITB. Visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang dijadikan landasan pembangunan Bali oleh Gubernur Koster dinilai sesuai semboyan almamater ITB yakni ‘Kemajuan Untuk Keselarasan’.
“Kami percaya kongres ini akan melahirkan peran strategis untuk ikatan alumni dalam mendukung program pembangunan Bali. Mari jadikan momen ini untuk bangkit bersama
sesuai semboyan almamater kemajuan dalam keselarasan, yang selaras visi Gubernur Bali Wayan Koster, Nangun Sat Kerthi Bali, dalam menjaga keseimbangan alam, manusia dan budaya Bali,” tegas Ketua Pelaksana Kongres, Victor Harlim.
Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Alumni ITB Bali, Cokorda Alit Indra Wardhana
mengatakan siap mendukung sepenuhnya program Gubernur Wayan Koster.
“Sesama almamater pasti kita akan mendukung beliau, sejak periode pertama kami mendukung, karena ada beberapa alumni menjadi tim beliau. Kami turut memberikan ide dan ikut kontribusi jalankan program pembangunan di Bali,” katanya.
Cok Alit menjelaskan, kontribusi Gubernur Wayan Koster sebagai Ketua Dewan Penasihat Alumni sangat luar biasa. Secara moril, Gubernur Koster selalu memberi arahan kepada alumni ITB dalam mendukung program pembangunan Bali.
“Kami selalu meminta arahan dari beliau sebagai Gubernur Bali dalam menyelaraskan program pemerintah dan para alumni ITB di Bali,” katanya.
Para alumni ITB di Bali kata dia mendukung program Gubernur Koster terkait kemandirian energi bersih di Bali.
“Program Bali Mandiri Energi Bersih dari Gubernur Koster sangat kita suport. Begitu juga Gerakan Bali Bersih Sampah juga kami sangat optimis bisa berjalan. Sekarang butuh kontribusi dukungan dari stakeholder dan masyarakat Bali. Kami berharap kontribusi dukungan pusat secara finansial karena sampah di Bali bukan hanya dari Bali tapi luar Bali juga,” katanya.
IA ITB Bali kata Cok Alit, siap mendukung program strategis Pemerintah Provinsi Bali, mulai dari penguatan SDM, teknologi terapan, transisi energi, hingga digitalisasi berbasis kearifan lokal.
Gubernur Koster yang juga alumni ITB (Matematika 1981) hadir membuka kongres tersebut. Sebelum membuka, Gubernur dua periode ini menyerahkan cinderamata kepada penerima beasiswa, didampingi Ketua IA ITB Pengda Bali dan perwakilan dari PT. Titis Sampurna, perusahaan yang juga didirikan oleh alumni ITB dan menjadi mitra utama dalam mendukung kegiatan ini.
Gubernur Koster yang juga Ketua Dewan Penasihat IA ITB Pengda Bali, menekankan agar ikatan alumni harus bersatu mendukung program pemerintah sesuai dengan kompetensi dan keahlian masing-masing.
“Kebersamaan kekeluargaan alumni ITB harus dijadikan kontribusi untuk Bali, karena semua alumni punya banyak keahlian masing-masing sesuai bidang studinya, kami berharap sektor di Bali bisa didorong sesuai kompetensi dan keahlian mereka,” katanya.
Koster juga berharap Ikatan Alumni ITB di Bali dan luar Bali memberikan support kepada kepada kepala daerah lulusan ITB. Seperti alumni ITB yang kini menjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Untuk diketahui, ada dua alumni ITB yang kini menjadi Gubernur di Indonesia yakni Gubernur DKI Pramono Anung dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Artikel Kolaborasi Alumni ITB Lintas Generasi di Bali Dukung Bali Era Baru Karya Gubernur Koster pertama kali tampil pada NangunSatKerthiLokaBali.com.
Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2025 Berlangsung Khidmat, Gubernur Koster Pimpin Prosesi Dan Mundut Pralingga Ida Bhatara Lingsir 12 Apr 2025, 10:42 am
KARANGASEM – Rangkaian panjang Karya Agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) Tahun 2025 mencapai puncaknya pada hari suci Purnama Sasih Kadasa, Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi) 12 April 2025. Ribuan umat Hindu memadati kawasan Penataran Pura Agung Besakih, Karangasem, sejak pagi hari untuk mengikuti Muspayang Bhakti yang menjadi pembuka dari puncak karya.
Gubernur Bali, Wayan Koster, tampak khusyuk memimpin langsung jalannya persembahyangan bersama para pemedek dan Krama pengempon. Momen sakral yang digelar setiap tahun ini merupakan wujud syukur kehadapan Sang Hyang Widhi Wasa atas segala limpahan rahmat dan karunia. Sasih Kadasa dipercaya sebagai waktu yang paling utama untuk melaksanakan upacara Dewa Yadnya.
Usai Muspayang Bhakti, prosesi Nedunang Ida Bhatara Kabeh dilaksanakan dengan khidmat. Ida Bhatara yang sebelumnya distanakan di Bale Pesamuhan Agung diiringi menuju Bale Paselang. Gubernur Wayan Koster berkesempatan mundut (mengusung) Pralingga Ida Bhatara Lingsir, diikuti oleh para Kepala Daerah atau perwakilan dari seluruh Kabupaten/Kota se-Bali yang mundut Pralingga Ida Bhatara sesuai dengan amongan (tanggung jawab) masing-masing.
Lima Sulinggih memimpin jalannya Muspayang Bhakti karya, di antaranya Ida Sri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Ida Pedanda Gede Karang Putra Keniten, Ida Pedanda Suwabawa Karang Adnyana, Ida Pandita Dukuh, Ida Pandita Empu Pande, Ida Pandita Empu Ratu Pasek, serta Ida Dalem Semara Putra.
Dengan penuh semangat, khidmat dan ketulusan hati, Gubernur Koster mundut Pralingga Ida Bhatara dari awal hingga berakhir dalam prosesi Murwa Daksina, mengelilingi seluruh pelinggih suci di areal Penataran Pura Agung Besakih sebanyak tiga kali.
Setibanya di Bale Paselang, upakara Paselang dihaturkan dan dipuput oleh dua Sulinggih, yaitu Ida Pandita Empu Siwa Putra Dharma Dhaksa dan Ida Pedanda Gede Jelantik Darma Purwita Karang. Muspayang Bhakti Paselang kembali diikuti oleh Gubernur Bali beserta jajaran Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, serta seluruh pemedek di depan Bale Paselang. Selanjutnya, Ida Bhatara Kabeh kembali distanakan di Bale Pesamuhan Agung.
Fenomena berbeda dibanding prosesi Nedunang Ida Bhatara Kabeh (9/4), yang diwarnai hujan gerimis. Dipercaya sebagai berkah dan dimaknai sebagai pembersihan energi negatif di jalur yang dilalui Ida Bhatara Kabeh menuju Bale Pesamuhan Agung. Sementara itu, saat puncak karya berlangsung, matahari bersinar terik, memberikan sinar, menerangi jalannya upacara, memastikan seluruh rangkaian acara berjalan lancar tanpa hambatan. Dan pula, panasnya matahari tidak mengurangi kekhusyukan dan semangat para pemedek untuk ngayah dan menghaturkan bakti, karena sinarnya tetap terasa lembut di tengah sejuknya udara pegunungan Desa Rendang.
Selain upakara utama, juga dilaksanakan upakara Pengemit lan Pengerajeg yang dipuput oleh Sulinggih Ida Rsi Sidhi Cita bersama Ida Pedanda Bukit Kemenuh, serta upakara Ambal-Ambal yang dipuput oleh Ida Rsi Bhujangga Wisnawa bersama Agni Wisesa Maheswara.
Jro Mangku Gusti Jana, Pemangku Pura Agung Besakih, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas kelancaran seluruh rangkaian puncak Karya IBTK Tahun 2025. “Upacara besar ini rutin kita gelar setiap tahun sebagai wujud bakti dan syukur atas anugerah Ida Bhatara Hyang Parama Kawi yang melimpahkan amertha kehidupan. Prosesi tedun ke paselang dimaknai sebagai kehadiran Ida Bhatara memberikan berkat kepada alam beserta isinya. Selanjutnya, setiap hari akan dilaksanakan upakara penganyar secara bergiliran oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali,” jelasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah tokoh penting, di antaranya Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Komjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Bupati Karangasem Gusti Putu Parwata beserta Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, Bupati Klungkung Made Satria beserta Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Danrem 163/Wirasatya Kolonel Inf. Ida I Dewa Agung Hadisaputra, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Ibu, Anggota DPRD Provinsi Bali Made Sumiati, Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, serta para Pimpinan Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
Usai mengikuti prosesi puncak Karya IBTK Tahun 2025, Gubernur Bali Wayan Koster berkesempatan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pura Pedharman Sira Arya Gajah Para Bretara Sira Arya Getas yang masih berlokasi di kawasan Pura Agung Besakih.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehormatan yang diberikan untuk turut serta dalam awal pembangunan Pura Pedharman tersebut. “Tidak ada yang lebih mulia dari niat dan tugas pratisentana untuk membangun linggih Pedharman guna memuliakan leluhurnya. Ini adalah wujud bakti sekaligus kewajiban. Kita telah dianugerahi kehidupan, rezeki, hingga jabatan, jangan sampai kita melupakan leluhur. Kita harus selalu ingat agar keturunan kita senantiasa diberkahi anugerah yang terbaik dan berkelanjutan,” pungkas Gubernur Bali.
Artikel Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2025 Berlangsung Khidmat, Gubernur Koster Pimpin Prosesi Dan Mundut Pralingga Ida Bhatara Lingsir pertama kali tampil pada NangunSatKerthiLokaBali.com.
Page processed in 2.433 seconds.
Powered by SimplePie 1.3.1, Build 20121030175403. Run the SimplePie Compatibility Test. SimplePie is © 2004–2025, Ryan Parman and Geoffrey Sneddon, and licensed under the BSD License.